Inovasi Kebijakan Impor
Strategi Kemendag untuk Mendukung Industri Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan sejumlah perubahan kebijakan impor yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan dan mendukung industri dalam negeri. Berikut adalah perubahan kebijakan yang telah diumumkan:
1. Relaksasi Persyaratan Persetujuan Impor (PI)
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah relaksasi persyaratan Persetujuan Impor untuk importir dengan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Kini, API-P dapat mengajukan Persetujuan Impor tanpa memerlukan pertimbangan teknis untuk barang-barang komplementer, tes pasar, dan purnajual. Ini berlaku untuk 18 komoditas yang sebelumnya dikenai pembatasan impor. Dengan demikian, diharapkan proses impor menjadi lebih cepat dan efisien.
2. Pelonggaran Aturan Impor untuk 11 Kelompok Komoditas
Kemendag juga telah melonggarkan aturan impor untuk 11 kelompok komoditas. Kelompok komoditas ini mencakup elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu, tekstil dan produk tekstil, serta barang tekstil jadi lainnya. Pelonggaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik yang terus meningkat dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
3. Pengeluaran Barang Impor yang Tertahan
Untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan, Kemendag telah memberlakukan pengaturan khusus bagi barang impor yang tiba di pelabuhan tujuan antara 10 Maret 2024 hingga 17 Mei 2024. Sebanyak 26.000 kontainer yang tertahan akan mendapatkan prioritas pengeluaran. Ini diharapkan dapat memperlancar arus barang dan distribusi di dalam negeri.
4. Pengecualian Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk Komoditas Besi dan Baja
Untuk komoditas besi, baja, dan produk turunannya, kini ada pengecualian larangan dan pembatasan bagi importir dengan API-P yang mengimpor barang untuk kegiatan usaha dengan nilai maksimal US$1.500 per pengiriman. Frekuensi pengiriman tidak lagi dibatasi, sehingga diharapkan dapat mendukung industri yang memerlukan bahan baku ini secara berkelanjutan.
5. Simplifikasi Persyaratan Surat Keterangan
Proses pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk kini disederhanakan. Langkah ini akan mempercepat proses penelitian dan inovasi dalam negeri.
6. Penambahan Ketentuan Pengecualian Lartas
Barang kiriman pribadi, baik dalam keadaan baru maupun bekas, kini dapat diimpor tanpa batasan jenis dan jumlah, kecuali untuk barang yang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor. Adapun batas maksimal untuk barang kiriman berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet adalah dua unit per pengiriman ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
7. Ketentuan Impor Barang Bawaan Pribadi
Kemendag juga menetapkan ketentuan baru untuk impor barang bawaan pribadi. Barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB dibatasi maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam setahun. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan impor barang pribadi untuk tujuan komersial.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan proses impor menjadi lebih efisien dan lancar, mengurangi hambatan di pelabuhan, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Perkembangan ini juga memberikan peluang besar bagi bisnis grosir online dan distributor barang impor dari China, mengingat semakin banyaknya barang impor murah yang dapat diakses melalui toko China online. Dukungan jasa impor yang andal juga berperan penting dalam memastikan kelancaran distribusi produk dari supplier murah ke pasar domestik.